Ruqyah dibolehkan menjadi 3:
1. Menggunakan Al Qur'an, asmaNya dan sifatNya.
2. Menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang dipahami maknanya, bukan dengan ucapan yang tidak jelas atau mengandung kesyirikan.
3. Meyakini bahwa ruqyah tidak dapat memberikan pengaruh kecuali dengan izin Allah SWT.
Meruqyah diperkenankan untuk semua penyakit, baik yang menimpa jiwa, hati maupun anggota badan.
0 komentar:
Posting Komentar