Arti Obat di sini diambil dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Arti Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelaianan badan dan rohani pada manusia atau hewan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Dicuplik dari Kep. Menkes RI No. 193/Kab/B.VII/71
0 komentar:
Posting Komentar